Apa itu Perusahaan Publik (Perusahaan Terbuka)?

perusahaan terbuka

Perusahaan publik juga disebut perusahaan terbuka (perusahaan go public) merupakan perusahaan yang pemegang sahamnya memiliki klaim atas sebagian aset dan keuntungan perusahaan. Melalui perdagangan saham di bursa saham atau pasar sekunder maupun pasar primer, kepemilikan perusahaan publik didistribusikan di antara pemegang saham masyarakat umum.

Menurut (Ginting dalam Nurnaningsih & Solihin, 2020), Perseroan Terbuka (Tbk.) yaitu perseroan terbatas yang go public yang sahamnya dijual lewat pasar modal. Definisi perusahaan terbuka di sini, merupakan definisi umum. Perusahaan go public atau perusahaan terbuka adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat atau publik (Margaretha & Suhartono, 2016).

Saat ini sudah banyak orang berinvestasi secara langsung di perusahaan publik, dan jika Anda memiliki jenis program pensiun atau memiliki reksadana, kemungkinan rencana atau dana tersebut memiliki beberapa saham di perusahaan publik.

Baca: Perilaku Keuangan.

Sederhananya, perusahaan publik merupakan perusahaan yang telah menjual sebagian sahamnya kepada publik melalui mekanisme pasar. Perusahaan terbuka seakan-akan menjadi dua suku kata memperoleh penghargaan untuk sebuah perusahaan dalam memperoleh kepercayaan.

Banyak masyarakat menginginkan usahanya menjadi perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka akan dengan mudah memperoleh dana dari umum. Perusahaan terbuka menurut masyarakat adalah perusahaan yang menawarkan sahamnya di bursa efek.

Nah, sebelum lanjut yuk kita simak penjelasan berikut biar makin paham apa itu perusahaan publik dan bagaimana memahaminya.

 

Daftar isi

Perusahaan Publik menurut Undang-Undang

Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), perseroan terbuka adalah perseroan yang melakukan penawaran umum, sedangkan berdasarkan UU PM, perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pengertian perusahaan publik atau perseroan publik, sebagaimana Pasal 1 angka 8 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (seperti dijelaskan diatas).

Perseroan Publik terdapat pada Pasal 1 angka 8 UUPT, yang berisi Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Jadi, Menurut UU PM, perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Baca juga  Bagaimana Meraih Kebebasan Finansial dalam 5 Tahun

Berdasarkan UU PT, perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Perusahaan terbuka adalah perusahaan yang menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum dan tercatat pada bursa efek.

Maka, disimpulkan bahwa perusahaan terbuka adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan peraturan yang ada atau yang telah memiliki sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00 (tiga milliar rupiah). Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka definisi di UU PM dan UU PT telah menjadi jelas.

Selain perdagangan efeknya di bursa publik, perusahaan publik juga diharuskan untuk mengungkapkan informasi keuangan dan bisnisnya secara teratur kepada publik. Jika sebuah perusahaan memiliki persyaratan pelaporan publik, itu dianggap sebagai perusahaan publik oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Elemen Kunci Perilaku Keuangan.

Langkah Sederhana Memahami Perusahaan Publik

Sebagian besar perusahaan publik dulunya adalah perusahaan swasta yang bersifat privat (tertutup). Perusahaan swasta dimiliki oleh pendiri, manajemen, atau sekelompok investor swasta. Perusahaan swasta yang sifatnya private tidak memiliki persyaratan pelaporan publik. Akan tetapi Perusahaan yang sudah go public diharuskan untuk mematuhi persyaratan pelaporan publik setelah mereka memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Menjual efek dalam penawaran umum perdana (IPO)
  • Basis investor mereka mencapai ukuran tertentu
  • Secara sukarela mendaftar ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

IPO (initial public offering/penawaran umum perdana) mengacu pada proses di mana perusahaan swasta mulai menawarkan saham kepada publik dalam penerbitan saham baru. Sebelum IPO, perusahaan dianggap swasta yang bersifat tertutup. Mulai menerbitkan saham kepada publik melalui IPO sangat penting bagi sebuah perusahaan karena memberikan mereka sumber modal untuk mendanai pertumbuhan perusahaan.

Untuk menyelesaikan IPO, perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu baik peraturan yang ditetapkan oleh regulator bursa saham di mana mereka berharap untuk mendaftarkan saham mereka dan yang ditetapkan oleh BEI. Sebuah perusahaan biasanya menyewa bank investasi untuk memasarkan IPO-nya, menentukan harga sahamnya, dan menetapkan tanggal penerbitan sahamnya.

Ketika sebuah perusahaan menjalani IPO, ia biasanya menawarkan premi saham kepada investor swasta saat ini sebagai cara untuk memberi penghargaan kepada mereka atas investasi swasta mereka sebelumnya di perusahaan tersebut. Contoh perusahaan publik termasuk BCA (Bank Central Asia), BRI, Indofood CBP, Unilever Indonesia, Astra Internasional, Telkom dan lainnya yang jumlahnya saat ini mencapai 780 perusahaan terbuka.

 

Keuntungan Perusahaan Publik

Perusahaan publik memiliki keunggulan tertentu dibandingkan perusahaan swasta. Yaitu, perusahaan publik memiliki akses ke pasar keuangan dan dapat mengumpulkan uang untuk ekspansi dan proyek lainnya dengan menjual saham atau obligasi. Saham adalah sekuritas yang mewakili kepemilikan sebagian kecil dari suatu perusahaan.

Menjual saham memungkinkan pendiri atau manajemen atas perusahaan untuk melikuidasi sebagian ekuitas mereka di perusahaan. Obligasi korporasi adalah jenis pinjaman yang dikeluarkan oleh perusahaan agar dapat meningkatkan modal. Seorang investor yang membeli obligasi korporasi secara efektif meminjamkan uang kepada korporasi dengan imbalan serangkaian pembayaran bunga. Dalam beberapa kasus, obligasi ini juga dapat secara aktif diperdagangkan di pasar sekunder.

Agar perusahaan dapat beralih ke perdagangan publik, itu harus telah mencapai tingkat ukuran dan kesuksesan operasional dan keuangan tertentu. Jadi, ada beberapa pengaruh yang melekat pada menjadi perusahaan publik yang membuat saham Anda diperdagangkan di pasar utama seperti Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca: Risiko Sistematis.

Kekurangan Perusahaan Publik

Namun, terdapat kelemahan diantaranya kemampuan untuk mengakses pasar modal publik juga dilengkapi dengan peningkatan pengawasan peraturan, kewajiban pelaporan administrasi dan keuangan, dan peraturan tata kelola perusahaan yang harus dipatuhi oleh perusahaan publik. Ini juga menghasilkan kontrol yang lebih sedikit bagi pemilik mayoritas dan pendiri korporasi.

Selain itu, ada biaya besar untuk melakukan IPO (belum lagi biaya hukum, akuntansi, dan pemasaran yang sedang berlangsung untuk memelihara perusahaan publik).

Perusahaan publik harus memenuhi standar pelaporan wajib yang diatur oleh entitas pemerintah, dan mereka harus mengajukan laporan kepada bursa efek indonesia secara berkelanjutan. BEI menetapkan persyaratan pelaporan yang ketat untuk perusahaan publik. Persyaratan ini termasuk pengungkapan publik atas laporan keuangan dan laporan keuangan tahunan yang disebut laporan tahunan yang memberikan ringkasan komprehensif tentang kinerja keuangan perusahaan.

Perusahaan juga harus mengajukan laporan keuangan triwulanan dan laporan terkini atau public expose untuk melaporkan kapan peristiwa tertentu terjadi, seperti pemilihan direktur baru atau penyelesaian akuisisi.

Selain itu, pemegang saham yang memenuhi syarat berhak atas dokumen dan pemberitahuan tertentu tentang kegiatan bisnis perusahaan.

Akhirnya, begitu sebuah perusahaan dipublikasikan, ia harus menjawab kepada pemegang sahamnya. Pemegang saham memilih dewan direksi yang mengawasi operasi perusahaan atas nama mereka. Selain itu, kegiatan tertentu seperti merger dan akuisisi serta perubahan dan amandemen struktur perusahaan tertentu harus dilakukan untuk persetujuan pemegang saham dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Ini secara efektif berarti bahwa pemegang saham dapat mengontrol banyak keputusan perusahaan.

Baca juga  Memahami Investasi Surat Berharga (Paper Aset) untuk Pemula

 

Transisi Dari Perusahaan Publik ke Perusahaan Swasta/Private

Mungkin ada beberapa situasi di mana perusahaan publik tidak lagi ingin beroperasi dalam model bisnis yang diperlukan perusahaan publik. Ada banyak alasan mengapa perusahaan publik dapat memutuskan untuk go private.

Sebuah perusahaan dapat memutuskan bahwa ia tidak ingin harus mematuhi persyaratan peraturan yang mahal dan memakan waktu dari perusahaan publik, atau perusahaan mungkin ingin membebaskan sumber dayanya untuk dicurahkan untuk penelitian dan pengembangan (R&D), pengeluaran modal, dan pendanaan program pensiun untuk karyawannya.

Ketika sebuah perusahaan beralih ke pribadi, transaksi “take-private” diperlukan. Dalam transaksi “take-private”, perusahaan ekuitas swasta, atau konsorsium perusahaan ekuitas swasta, baik membeli atau mengakuisisi semua saham beredar dari perusahaan publik.

Terkadang ini mengharuskan perusahaan ekuitas swasta untuk mendapatkan pembiayaan tambahan dari bank investasi atau jenis pemberi pinjaman lain yang dapat memberikan pinjaman yang cukup untuk membantu membiayai kesepakatan.

Setelah pembelian semua saham beredar selesai, perusahaan akan dihapus dari bursa saham terkait dalam hal ini BEI dan akan kembali ke operasinal private.

 

 

Referensi:

Suwinto Johan, (2021), Definisi Perseroan Terbuka atau Publik Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Jurnal Mercatoria, 14 (1) Juni 2021 ISSN 1979-8652 (Print) ISSN 2541-5913 (Online) DOI: https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i1.4429

Ginting dalam Nurnaningsih, R. & Solihin, D. (2020). Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Bentuk Badan Hukum Perseroan Modal Ditinjau Menurut Undang Undang PT dan Nieuw Buurgerlijk Wetboek (NBW), Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. 1(20): 55-64

Margaretha, C. & Suhartono, S. (2016). Kemampuan Ukuran Perusahaan Memoderasi Determinan Audit Delay. Auditing. 5(2): 185-204

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasar Modal (ojk.go.id)

Public Company Definition (investopedia.com)

Iklan

Melalui buku ini, Anda akan belajar bagaimana Membangun kekayaan Melalui Investasi.

3 Replies to “Apa itu Perusahaan Publik (Perusahaan Terbuka)?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *