Singkatnya, pengertian delisting merupakan penghapusan sebuah emiten (perusahaan) yang telah melantai dibursa. Tentu penghapusan saham ini sudah bisa Anda tebak, karena ada masalah baik dari kinerja ataupun adanya pelanggaran yang dilakukan emiten.
Nah, bagi investor yang sudah berpengalaman dalam trading di pasar saham, tentu sudah sangat paham tentang delisting baik itu pengertian maupun cara kerjanya. Akan tetapi bagi investor pemula, tentu mengetahu hal ini akan menambah wawasan dalam berinvestasi.
Untuk itulah pada kesempatan ini kami akan share informasi terkait delisting sebuah saham pada bursa dan kita sebagai investor diwajibkan untuk mengetahui hal ini. Karena sebenarnya, delisting merupakan salah satu dari sekian banyak risiko di pasar modal.
Baca: Pengertian Investasi.
Oke, kita akan mulai pembahasan singkat ini jadi simak terus informasi ini ya…
Daftar isi
Apa itu Delisting
Diawal kita sudah menyinggung tentang delisting adalah penghapusan emiten atau perusahaan, sedangkan lawannya adalah listing yaitu pencatatan saham di bursa.
Pengertian Delisting adalah penghapusan sekuritas (emiten) yang terdaftar dari bursa saham, lawan katanya adalah Listing, yaitu pencatatan saham di bursa, atau dikenal juga dengan IPO, nanti juga akan kita bahas.
Seperti dilansir dari situs SikapiuangmuOJK, Sabtu (19/2/2022) melalui idxchannel.com, delisting saham adalah penghapusan suatu emiten atau saham perusahaan tercatat di bursa saham secara resmi yang dilakukan atas keputusan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikain, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dicoret dari daftar perseroan terbuka (Tbk), sehingga sahamnya tidak dapat diperdagangkan secara bebas di pasar modal.
Di Indonesia, regulatornya adalah Bursa Efek Indonesia, yang menaungi, mengawasi, serta mengatur jalannya bursa di Indonesia. Tujuannya agar dapat melindungi pelaku pasar saham maupun emiten, jadi semua pihak sama-sama merasa aman.
Penghapusan saham atau sekuritas bisa bersifat sukarela atau tidak disengaja dan biasanya terjadi ketika perusahaan berhenti beroperasi, menyatakan kebangkrutan, bergabung, tidak memenuhi persyaratan pencatatan, atau berusaha menjadi pribadi.
Baca juga: Pengertian Perusahaan Terbuka.
Namun ada juga perusahaan yang mengalami delisting karena melakukan pelanggaran peraturan di bursa (bei). Kalau sudah begini, sebenarnya investor yang gak paham yang akan merugi, karenanya kita perlu mengidentifikasi saham yang berpotensi delisting.
Bagaimana Cara Kerja Delisting?
Perusahaan harus memenuhi pedoman khusus, yang disebut “standar pencatatan,” sebelum mereka dapat terdaftar di bursa. Setiap bursa, seperti Indonesia Stock Exchange (IDX), menetapkan seperangkat aturan dan peraturannya sendiri untuk listing.
Perusahaan yang gagal memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh bursa akan dihapus dari daftar secara tidak sengaja. Standar yang paling umum adalah harga.
Contohnya, perusahaan dengan harga saham di bawah Rp50 per saham untuk jangka waktu berbulan-bulan mungkin berisiko dihapus dari daftar. Atau, perusahaan dapat secara sukarela meminta untuk dihapus dari daftar.
Beberapa perusahaan memilih untuk menjadi diperdagangkan secara pribadi ketika mereka mengidentifikasi bahwa melalui analisis biaya-manfaat, biaya yang terdaftar secara publik melebihi manfaatnya.
Permintaan untuk menghapus daftar sering terjadi ketika perusahaan dibeli oleh perusahaan ekuitas swasta dan akan direorganisasi oleh pemegang saham baru. Perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan dibursa biasanya disebut juga perusahaan terbuka. Perusahaan-perusahaan ini dapat mengajukan delisting untuk diperdagangkan secara pribadi atau disebut juga perusahaan private.
Juga, ketika perusahaan yang terdaftar bergabung dan berdagang sebagai entitas baru, perusahaan yang sebelumnya terpisah secara sukarela meminta delisting.
Delisting Perusahaan yang Tidak Disengaja
Alasan delisting umumnya adalah melanggar peraturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum. Standar keuangan meliputi kemampuan untuk mempertahankan harga saham minimum, rasio keuangan, dan tingkat penjualan.
Pada saat sebuah perusahaan tidak memenuhi persyaratan pencatatan, bursa listing mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Jika ketidakpatuhan terus berlanjut, bursa mendelegasikan saham perusahaan.
Untuk menghindari delisting, beberapa perusahaan akan mengalami reverse split saham mereka. Ini memiliki efek menggabungkan beberapa saham menjadi satu dan mengalikan harga saham.
Contohnya, jika sebuah perusahaan mengeksekusi reverse split 1 untuk 10, itu dapat menaikkan harga saham mereka dari Rp10 per saham menjadi Rp100 per saham, dalam hal ini tidak lagi berisiko dihapus dari daftar.
Konsekuensi dari delisting bisa signifikan karena saham saham yang tidak diperdagangkan di salah satu bursa saham utama lebih sulit untuk diteliti oleh investor dan lebih sulit untuk dibeli. Ini berarti perusahaan tidak dapat menerbitkan saham baru ke pasar untuk membangun inisiatif keuangan baru.
Seringkali, delisting yang tidak disengaja menunjukkan kesehatan keuangan perusahaan yang buruk atau tata kelola perusahaan yang buruk.
Seperti dilansir dari idxchannel.com, sabtu, tanggal 19 februari 2022, yang diakses pada tanggal 1 oktober 2022, terdapat 11 perusahaan yang terancam delisting. Dari 11 perusahaan tersebut, 6 diantaranya telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan oleh BEI, sedangkan 5 sisanya mendapat peringatan dari Bei karena berpotensi Delisting. Anda bisa cek daftar perusahaan disini.
Kesimpulan
Pengertian Delisting adalah sebuah peristiwa ketika suatu saham dikeluarkan atau dihapus pencatatannya dari bursa saham. Delisting juga terjadi karena suatu saham telah gagal memenuhi persyaratan bursa. salah satu contoh, harga di bawah Rp50 per saham untuk jangka waktu yang lama tidak disukai untuk indeks utama dan merupakan alasan untuk delisting. Konsekuensi dari delisting sangat signifikan dan beberapa perusahaan dengan keras menghindari delisting.
Sebagai investor, tentu kita wajib melek informasi yang salah satunya bisa diakses di situr idx.co.id, karena semua berita maupun informasi pencatatan (lisitng) maupun penghapusan (delisting) dapat diperoleh disini, selain di grup wa tentunya.
Oke teman-teman, demikian ulasan singkat tentang delisting, hindari berinvestasi pada perusahaan dengan notasi khusus atau dalam pengawasan. Mewakili redaksi yang bertugas, Saya mohon pamit undur diri dan semoga bermanfaat ya.
Referensi:
- https://www.idxchannel.com/market-news/11-emiten-yang-terancam-delisting-2022-yuk-dicek
- https://bisnis.tempo.co/read/1631979/lima-perusahaan-yang-terancam-delisting-dari-bursa-efek-indonesia?page_num=2
- https://www.investopedia.com/terms/d/delisting.asp
- https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home