Jelaskan Pengertian APBN: Unsur, Fungsi, Struktur, Tujuan, Siklus Penyusunan APBN dan Pengaruh terhadap Perekonomian

jelaskan pengertian apbn

Jelaskan pengertian apbn menurut pemahaman Anda? APBN merupakan rencana strategis tentang keuangan suatu negara atau pemerintah. APBN meliputi daftar terperinci dan sistematis terkait penerimaan dan pengeluaran rumah tangga pemerintah guna mencapai tujuan yang ditetapkan.

Perencanaan anggaran ini diperlukan untuk menjalankan amanat UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. APBN Indonesia diajukan oleh Pemerintah Pusat kemudian dibahas dan disetujui oleh DPR.

Anggaran yang dimaksud diatas terkait rencana penerimaan dan pengeluaran negara untuk tahun mendatang yang berhubungan dengan rencana kerja dan proyek jangka panjang.

APBN bisa juga dikategorikan sebagai suatu tools yang bermanfaat untuk mengatur/merencanakan penerimaan dan pengeluaran rumah tangga pemerintah sekaligus sebagai pelaksanaan berbagai aktivitas pemerintah, mulai dari capaian pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan nasional, stabilitas ekonomi serta merencanakan arah dan prioritas pembangunan yang sistematis dan menyeluruh.

APBN tentu memiliki unsur, fungsi dan tujuan serta pengaruh terhadap kebijakan sebuah negara, karena itu kita akan membahas ini secara terperinci dan simak terus ya.

Baca juga: Kebijakan Fiskal.

 

Daftar isi

PENGERTIAN APBN MENURUT UUD 1945 dan PARA AHLI

UUD 1945

Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 (Perubahan), dimana dinyatakan bahwa, ”Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengertian pasal tersebut terdapat lima unsur dari APBN, yaitu:

  1. APBN sebagai pengeloaan keuangan negara;
  2. APBN ditetapkan setiap tahun, yang berarti APBN berlaku untuk satu tahun;
  3. APBN ditetapkan dengan undang-undang;
  4. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab;
  5. APBN ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Ini menunjukan peran ekonomi politik APBN).

UU No 17 Tahun 2003

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 1 ayat 7). Selanjutnya dalam pasal 11 ayat (1) APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. (2) APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. (3) Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. (4) Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. (5) Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

Rachmat, 2020: 139

Menurut pendapat Rachmat, yang dimaksud dengan Anggaran negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara adalah suatu dokumen yang memuat perkiraan, penerimaan, dan pengeluaran serta perincian berbagai kegiatan di bidang pemerintahan negara yang berasal dari pemerintah untuk waktu satu tahun.

Sony, 2010: 57

Menurut pendapat Sony, yang dimaksud dengan anggaran adalah pernyataan mengenai  estimasi biaya dari kinerja pemerintah yang hendak dicapai dalam periode tertentu dimana anggaran tersebut harus dikonfirmasikan kepada publik untuk diberi masukan dan kritik.

 

DASAR HUKUM APBN

UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bunyi pasal 23:

ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.

 

UNSUR APBN

Dilansir dari laman kompas.com, Unsur APBN yang mengacu pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 (amandemen), memiliki  lima unsur APBN, yaitu:

  1. APBN sebagai pengelolaan keuangan negara
  2. APBN ditetapkan setiap tahun dan berlaku satu tahun
  3. APBN ditetapkan dengan undang-undang
  4. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab
  5. APBN ditujukan untuk kemakmuran rakyat

Sumber APBN adalah rakyat, sehingga keberadaannya harus ditegakkan dengan undang-undang. Penetapan dan persetujuan APBN dilakukan bersama-sama dengan DPR. DPR adalah lembaga yang mewakili rakyat (kedaulatan).

APBN merupakan rangkaian perencanaan, pelaksanaan dan realisasi. Sehingga ditetapkan dengan undang-undang.

STRUKTUR APBN

Secara umum struktur APBN terdiri dari:

  1. Pendapatan dan kontribusi negara,
  2. Belanja Negara,
  3. Saldo utama,
  4. Surplus / defisit anggaran,
  5. Pembiayaan

Struktur APBN ditulis dalam format yang disebut I-account. Dalam beberapa kasus, isi akun-I sering disebut sebagai postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN dapat dijelaskan sebagai berikut:

Baca juga  Kebijakan Moneter: Definisi, Fungsi, Tujuan, Indikator, Jenis, Peran dan Contoh Instrumen Kebijakan Moneter

Pendapatan negara

Pendapatan negara diperoleh melalui penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Besarnya penerimaan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. indikator ekonomi makro tercermin dalam asumsi dasar ekonomi makro;
  2. kebijakan fiskal negara;
  3. kebijakan pembangunan ekonomi;
  4. perkembangan pemungutan penerimaan negara umum;
  5. kondisi dan kebijakan lainnya.

Misalnya, target penerimaan migas pemerintah SDA juga dipengaruhi oleh asumsi jumlah penarikan minyak, gas lift, ICP, dan nilai tukar. Target penerimaan perpajakan ditentukan oleh sasaran inflasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan perpajakan seperti perubahan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), upaya peningkatan jumlah wajib pajak dan lain-lain.

Baca: Pengertian Pendapatan Nasional.

Pendapatan Negara yang berasal dari Pajak

Pendapatan Pajak terbadi menjadi 2 yaitu Pendapatan pajak nasional dan pendapatan pajak internasional. Pajak Nasional terdiri dari:

  1. pendapatan pajak penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pendapatan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  3. real estat dan pendapatan pajak tanah
  4. pendapatan dari cukai
  5. pendapatan pajak lainnya

sedangkan Pendapatan pajak internasional terdiri dari:

  1. pendapatan dari bea masuk
  2. pendapatan dari bea keluar

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP terdiri dari beberapa sumber diantaranya sumber daya alam, bagi hasil BUMN, PNBP Lain dan dari Layanan Umum atau BLU:

Pendapatan dari sumber daya alam

  1. pendapatan dari sumber daya minyak dan gas alam (SDA Migas)
  2. pendapatan dari sumber daya nonmigas alam (SDA nonmigas)

Biaya Bagi Hasil BUMN

  1. keuntungan dari BUMN perbankan
  2. Pendapatan laba BUMN non bank

PNBP lainnya terdiri dari:

  1. pendapatan dari pengelolaan BMN
  2. pendapatan dari layanan
  3. pendapatan bunga
  4. pendapatan pengacara dan peradilan dan hasil korupsi
  5. pendapatan pendidikan
  6. pendapatan dari gratifikasi dan uang yang disita dari korupsi
  7. pendapatan dari iuran dan denda

Pendapatan BLU

  1. pendapatan dari layanan publik
  2. pendapatan dari hibah dari badan layanan publik
  3. masuk dari kerjasama BLU
  4. pintu masuk BLU lainnya

Belanja Negara

Besarnya pengeluaran pemerintah dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. asumsi dasar ekonomi makro;
  2. kebutuhan administrasi negara;
  3. kebijakan pembangunan;
  4. resiko (bencana alam, dampak krisis global)
  5. kondisi dan kebijakan lainnya.

Misalnya, besaran pengeluaran untuk subsidi energi dipengaruhi oleh asumsi KPI, nilai tukar, dan target volume bahan bakar bersubsidi.

Belanja pemerintah pusat

Belanja pemerintah pusat menurut fungsinya adalah:

  1. fungsi pelayanan umum
  2. fungsi pertahanan
  3. fungsi ketertiban dan keamanan
  4. fungsi ekonomi
  5. fungsi lingkungan
  6. fungsi perumahan dan fasilitas umum
  7. fungsi kesehatan
  8. fungsi wisata
  9. layanan keagamaan
  10. fungsi pendidikan
  11. fungsi perlindungan sosial

Pengeluaran pemerintah pusat menurut jenisnya

  1. biaya personalia
  2. pembelian barang
  3. belanja modal
  4. pembayaran bunga hutang
  5. subsidi
  6. memanjakan diri berbelanja
  7. kepedulian sosial
  8. pembelian lainnya

Transfer ke daerah

Rincian anggaran transfer ke daerah adalah:

  1. Dana perimbangan
    1. Dana bagi hasil
    2. Dana alokasi umum
    3. Dana alokasi khusus
    4. Dana otonomi khusus
  2. Dana otonomi khusus
  3. Dana penyesuaian

Pembiayaan

Besarnya pinjaman dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. asumsi dasar ekonomi makro;
  2. kebijakan pendanaan;
  3. kondisi dan kebijakan lainnya.

Pembiayaan internal

Pendanaan internal meliputi:

  1. Pembiayaan bank nasional
  2. Pinjaman non-bank nasional
    1. Hasil manajemen aset
    2. Obligasi pemerintah bersih
    3. Hutang internal bersih
    4. Dana investasi pemerintah
    5. Kewajiban jaminan

Pembiayaan luar negeri

Pembiayaan luar negeri meliputi:

  1. Penarikan pinjaman luar negeri, terdiri dari pinjaman terjadwal dan pinjaman proyek
  2. Penerusan pinjaman
  3. Pembayaran Pokok Hutang Luar Negeri, terdiri dari Jatuh Tempo dan Moratorium.

 

ASUMSI DASAR APBN

Penyusunan APBN tidak terlepas dari asumsi ekonomi makro dan asumsi lain. Asumsi makro ekonomi yang mendasari berpengaruh kuat terhadap besar kecilnya komponen-komponen dalam struktur APBN. Asumsi dasar APBN terdiri dari:

  1. pertumbuhan ekonomi,
  2. Nominal PDB (produk domestik bruto),
  3. Inflasi year on year,
  4. Rata-rata suku bunga SPN 3 bulan,
  5. Nilai tukar rupiah (kurs) terhadap dolar AS,
  6. Harga minyak (USD / barel),
  7. Produksi / lifting minyak (MBPD),
  8. Lifting gas (MBOEPD),

Indikator lainnya:

  1. total populasi atau jumlah penduduk
  2. pendapatan per kapita
  3. tingkat kemiskinan
  4. tingkat pengangguran

SIKLUS APBN

Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rangkaian kegiatan dalam proses anggaran yang dimulai pada saat anggaran negara disusun hingga penghitungan anggaran disetujui oleh undang-undang.

Ada 5 tahapan utama dalam siklus APBN di Indonesia. Dari kelima tahap tersebut, tahap ke-2 (kedua) dan ke-5 (kelima) tidak dilakukan oleh pemerintah, yaitu tahap kedua penetapan / persetujuan APBN dilakukan oleh DPR (lembaga legislatif) dan tahap kelima pemeriksaan dan Tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan langkah lainnya dilakukan oleh pemerintah. Tahapan kegiatan dalam siklus APBN adalah sebagai berikut:

Tahap #1 Perencanaan dan anggaran APBN

Tahapan ini dilakukan pada tahun sebelum pelaksanaan anggaran (APBN t-1), misalnya APBN 2014 dilaksanakan pada tahun 2013 yang meliputi dua kegiatan yaitu perencanaan dan penganggaran. Fase desain dimulai dari:

  1. Penyusunan pedoman politik dan prioritas pembangunan nasional
  2. Kementerian / Lembaga Negara (K / L) mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan, menyusun rencana inisiatif baru dan menunjukkan kebutuhan anggaran
  3. Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan menilai pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan dan meninjau inisiatif baru yang diusulkan berdasarkan prioritas pembangunan serta menganalisis kepatuhan terhadap indikasi kelayakan dan efisiensi.
Baca juga  Pengertian Inflasi dan Deflasi: Penyebab, Dampak, Cara Membedakan dan Cara Beradaptasi

Kebutuhan pembiayaan

  1. Pagu indikatif dan draf awal rencana kerja pemerintah ditetapkan;
  2. K / L menyusun rencana kerja (Renja);
  3. Telah dilakukan pertemuan trilateral antara K / L, Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan;
  4. Draf awal RKP sudah disempurnakan;
  5. RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR; (9) RKP ditetapkan.

Fase penganggaran dimulai dari:

  1. penyiapan kapasitas fiskal yang menjadi bahan penetapan pagu indikatif;
  2. penetapan pagu indikatif (3) penetapan pagu anggaran K / L;
  3. penyusunan rencana kerja dan anggaran K / L (RKA-K / L);
  4. revisi RKA-K / L sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN;
  5. menyerahkan nota keuangan, rancangan APBN dan rancangan undang-undang tentang APBN kepada DPR.

Tahap #2 Penetapan / persetujuan APBN

Kegiatan penetapan / persetujuan ini dilakukan dalam APBN t-1, sekitar Oktober-Desember.

Kegiatan pada tahap ini terdiri dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Rancangan Undang-Undang APBN dan penetapannya oleh DPR. Selanjutnya atas persetujuan DPR, RUU APBN ditetapkan menjadi UU APBN.

Penandatanganan UU APBN dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Presiden tentang rincian APBN sebagai lampiran dari UU APBN yang diharapkan.

Tahap #3 Pelaksanaan APBN

Apabila kegiatan tahap I dan II dilaksanakan dalam APBN t-1, maka kegiatan pelaksanaan APBN akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan (APBN t).

Dengan kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2014 akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014. Kegiatan pelaksanaan APBN akan dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini kementerian / lembaga (K / L).

K / L mengusulkan draf Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berdasarkan keputusan presiden tentang rincian APBN dan mengajukannya untuk mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

DIPA merupakan alat untuk melaksanakan APBN. Berdasarkan DIPA ini, pengelola anggaran K / L (pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pendamping pengguna anggaran) melaksanakan berbagai tugas sesuai dengan tugas dan fungsi lembaganya.

Tahap #4 Laporan dan Catatan APBN

Tahap pelaporan dan pendaftaran APBN berlangsung bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi dan disajikan setiap tahun

Tahap #5 Pemeriksaan anggaran negara dan tanggung jawab

Tahap terakhir dari siklus APBN adalah tahap verifikasi dan pertanggungjawaban yang dilakukan setelah berakhirnya tahap pelaksanaan (APBN t + 1), sekitar bulan Januari – Juli.

Misalnya, jika APBN dilaksanakan pada 2020, maka tahap audit dan pelaporan akan dilakukan pada 2020. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk pertanggungjawaban umum pengelolaan dan pelaksanaan anggaran negara dalam satu tahun anggaran, Presiden mengajukan RUU tentang pertanggungjawaban penyelenggaraan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diverifikasi oleh DPR, BPK, paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga: Pengertian pertumbuhan Ekonomi.

 

PRINSIP PENYUSUNAN APBN

Penyusunan APBN didasarkan apda 3 prinsip yaitu pendapatan, pengeluaran dan prinsip utama, berikut penjelasan ketiganya:

Penyusunan APBN Berdasarkan aspek pendapatan terdapat tiga prinsip, yaitu:

  1. Intensifikasi pendapatan anggaran dalam jumlah dan kecepatan simpanan.
  2. Intensifikasi faktur dan pengumpulan kredit negara.
  3. Mengklaim ganti rugi atas kerugian yang diderita negara dan tuntutan denda.

Berdasarkan aspek pengeluaran, prinsipnya adalah:

  1. Hemat, efisien dan sesuai kebutuhan
  2. Pengelolaan terkontrol sesuai dengan rencana kegiatan
  3. Memanfaatkan produksi nasional sebanyak-banyaknya dengan mempertimbangkan potensi nasional.

Penyusunan APBN didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Kemandirian (berdikari)
  2. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
  3. Penyempurnaan prioritas pembangunan
  4. Menekankan pada prinsip dan hukum atau UU negara.

 

FUNGSI APBN

Dilansir dari laman unud.ac.id, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki 6 fungsi dalam rangka membentuk struktur perekonomian Negara antara lain: [sumber]

1.Fungsi Otoritas

Bahwa Naggaran Pendapatan dan Belanja Negaran (APBN) menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan dengan demikian pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada Rakyat.

2.Fungsi Perencanaan

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat menjadi pedoman bagi Negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.

Bila pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka Negara dapat membuat rencana rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut.

Misalnya telah dianggarkan membangun Proyek Pembangunan jalan maka Pemerintah dapat mengambil tindakan untuk persiapan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar

3.Fungsi Pengawasan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Negara telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga  Pengertian Perdagangan Internasional, Sejarah, Teori, Manfaat dan Tujuan

4.Fungsi Alokasi

Bahwa suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efektifitas perekonomian.

5.Fungsi Distribusi

Bahwa kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus memperhatikan rasa keadilan.

6.Fungsi Stabilitas.

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

TUJUAN APBN

Pada pembahasan diatas sudah dijelaskan secara rinci tentang pengertian, dasar hukum serta fungsi. Dari penjelasan diatas dapat kita rangkum tujuan APBN terdiri dari 2 bagian yaitu: [sumber]

Pertama, APBN dirancang untuk menjaga dan memelihara tingkat stabilitas perekonomian negara serta mencegah terjadinya defisit negara.

Kedua, APBN disusun sebagai pedoman dalam hal penerimaan dan pengeluaran negara dalam proses penyelenggaraan kegiatan negara. Kegiatan tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan lapangan kerja guna meningkatkan perekonomian dan kemakmuran rakyat.

Baca juga: Pengertian Pembangunan Ekonomi.

 

LINGKUP MATERI APBN

Tujuan APBN adalah semua pendapatan dan pengeluaran. Pendapatan berasal dari pajak dan bukan pajak, serta dari iuran.

Beban atau pengeluaran adalah pengeluaran pemerintah pusat dan daerah. Jika pengeluaran lebih besar dari pendapatan (defisit), pendanaan nasional dan asing dicari.

Semua pendapatan dan pengeluaran ditempatkan dalam sebuah rekening, yang disebut Bendahara Umum Negara (BUN) di Bank Indonesia.

Mengenai pengelolaan APBN, semua pendapatan dan pengeluaran harus dimasukkan ke dalam APBN. Sehingga pada saat APBN diperhitungkan, seluruh pendapatan dan pengeluaran yang terealisasi dalam rekening khusus harus dikonsolidasikan ke dalam rekening BUN.

 

PENGARUH

Pengaruh kebijakan APBN sangat penting dalam menggairahkan kegiatan perekonomian, terutama di saat dunia usaha belum pulih. Saat artikel ini dipublish, Indonesia sedang menghadapi resesi ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Peran anggaran melalui kebijakan fiskal diharapkan dapat membantu meningkatkan upaya pemulihan ekonomi.

Hal tersebut sesuai dengan teori Keynesian yang menyatakan bahwa stimulasi fiskal melalui belanja publik untuk belanja barang dan jasa, serta investasi atau modal akan dapat membantu meningkatkan pergerakan sektor riil.

Perencanaan APBN akan berdampak pada peningkatan pembangunan dan peningkatan perekonomian dengan meningkatkan penerimaan dan penghematan pengeluaran. Berikut peran APBN dalam perekonomian masyarakat luas:

  1. Hal tersebut membantu meningkatkan perkembangan ekonomi perusahaan yang dikenal dengan besaran nilai GNP dari tahun ke tahun.
  2. Menjaga stabilitas keuangan negara dengan mengatur jumlah uang yang beredar.
  3. Meningkatkan investasi di masyarakat karena mampu mengembangkan berbagai industri di dalam negeri.
  4. Membantu arus distribusi pendapatan dengan mengetahui sumber pendapatan dan juga penggunaan biaya personalia dan material.
  5. Meningkatkan kesempatan kerja melalui pengembangan proyek negara dan investasi negara. Sehingga dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

 

PENUTUP DAN KESIMPULAN

Demikianlah pembahasan kita kali ini tentang pengertian APBN, jika kita rangkum maka pembahasan kita mencakup hal-hal berikut ini:

  1. Pengertian APBN: Dokumen yang memuat perkiraan, penerimaan, dan pengeluaran serta perincian berbagai kegiatan di bidang pemerintahan negara yang berasal dari pemerintah untuk waktu satu tahun.
  2. Dasar Hukum tertinggi dari APBN adalah UUD 1945
  3. Unsur APBN: sebagai pengelolaan keuangan negara, ditetapkan setiap tahun dan berlaku satu tahun, ditetapkan dengan undang-undang, dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab, ditujukan untuk kemakmuran rakyat
  4. Strukrut APBN terdiri dari Pendapatan dan kontribusi negara, Belanja Negara, Saldo utama, Surplus / defisit anggaran, Pembiayaan.
  5. Siklus APBN terdiri dari 5 tahap Perencanaan dan anggaran, Penetapan / persetujuan, Pelaksanaan, laporan dan Catatan APBN dan Pemeriksaan Anggaran negara dan pertanggungjawaban
  6. Prinsip penyusunan APBN Kemandirian (berdikari), Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas, Penyempurnaan prioritas pembangunan, Menekankan pada prinsip dan hukum atau UU negara
  7. Asumsi dasar penyusunan APBN: Penyusunan APBN tidak terlepas dari asumsi ekonomi makro dan asumsi lain. Asumsi makro ekonomi yang mendasari berpengaruh kuat terhadap besar kecilnya komponen-komponen dalam struktur APBN.
  8. Fungsi APBN terdiri dari 6 yaitu Fungsi Otoritas, Perencaanaan, Pengawasan, Alokasi, Distribusi dan Stabilitas.
  9. Tujuan APBN Menjaga dan memelihara stabilitas ekonomi serta mencegah terjadinya defisit, berpedoman pada penerimaan dan pengeluaran yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kemakmuran rakyat.

Semoga bermanfaat untuk Anda dan terima kasih atas kunjungan Anda, jika suka dengan artikel ini silahkan bagikan pada teman-teman Anda, jika ada yang kurang berkenan atau kurang jelas, silahkan beritahu kami di kolom komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *