
Apa yang terlintas dalam benak Anda ketika mendengar kata PAJAK? Tik tok tik tok tik tok…. apakah pajak penghasilan (pph 21 atau pph badan) atau pajak kendaraan (biasa yang kena razia polisi pasti berkesan nih) atau PPN (saat Anda belanja di mall atau di restoran)?
Saya rasa tidak ketiganya.
Trus apaan dong?
Hehehe… tentu saja kasus hukum Pajak yang menyeret mantan pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu.
Oke, kita tinggalkan sejenak tentang kasus itu, karena dalam pembahasan ini kita akan fokus pada pengertian pajak, fungsi, ciri, jenis serta sistem pemungutan pajak.
Secara umum, pajak didefinisikan sebagai biaya tidak sukarela yang dikenakan pada individu atau perusahaan dan diberlakukan oleh entitas pemerintah baik lokal, regional, atau nasional untuk membiayai kegiatan pemerintah.
Dalam ilmu ekonomi, pajak jatuh pada siapa pun yang membayar beban pajak, baik itu entitas yang dikenakan pajak, seperti bisnis, atau konsumen akhir barang bisnis.
Dalam pembahasan sebelumnya tentang Pengertian APBN, salah satu komponen utama dan terbesar adalah Pajak.
Daftar isi
Pengertian Pajak Menurut Undang Undang
Definisi pajak menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) yaitu : “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Secara umum bahwa kita sudah membahas pengertian pajak, untuk memperkaya wawasan kita tentang pajak, berikut kami mengutip pendapat sejumlah ahli yang mendefinisikan tentang pajak, simak selengkapnya:
Rochmat Soemitro (Mardiasmo, 2011:1)
Menurut pendapat Rochmat Soemitro (dalam Mardiasmo, 2011:1) pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Waluyo (2011:2)
Menurut pendapat Waluyo (2011:2) “Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum) tanpa adanya kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran.”
M.J.H Smeets dalam Sukrisno Agoes (2014:6)
Menurut pendapat M.J.H Smeets dalam Sukrisno Agoes: “Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui normanorma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual; maksudnya untuk membiayai pengeluaran pemerintah.”
P.J.A Andriani dalam Waluyo (2013:2)
Definisi Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah.
Soemitro dalam Resmi (2014:1)
Pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang–undang (yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Djajadiningrat dalam Resmi (2014:1)
Pengertian pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kekas negara yang disebabkan suatu keadaan , kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.
Feldamnn dalam Resmi (2014:2)
Definisi pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma – norma yang ditetapkan secara umum ), tanpa adanya kontrapretasi, dan semata-mata digunakan untuk pengeluaran – pengeluaran umum.
Leroy Beaulieu
Menurut pendapat Leroy, definisi Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Dijelaskan bahwa definisi Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Rifhi Siddiq
Menurut pendapat Siddiq, pengertian Pajak adalah iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.
Soeparman Soemahamidjaja
Menurut pendapat Soeparman Soemahamidjaja dalam Diana Sari (2013: 35) pengertian pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Baca juga: Pengertian pendapatan nasional.
Ciri-Ciri Pajak
Apa saja sih ciri-ciri pajak yang bisa kamu pahami, berikut penjelasan yang dapat dijadikan referensi:
Menurut pendapat Waluyo (2011:3) ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut :
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
- Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
- Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
- Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.
Fungsi Pajak
Menurut pendapat Mardiasmo (2016:4) pajak memiliki dua fungsi diantaranya:
- Fungsi anggaran (budgetair) Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
- Fungsi mengatur (cregulerend) 18 Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.”
Menurut pendapat Resmi ( 2014 : 3) dalam bukunya, terdapat dua fungsi pajak yaitu sebagai berikut:
- Fungsi Budgetair ( Sumber Keuangan Negara ) Pajak mempunyai fungsi budgetair artinyan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak – banyaknya untuk kas negara . Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Lain – lain.
- Fungsi Regularend ( Pengatur ) Pajak mempunyai fungsi pengatur artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan – tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Fungsi lain dari Pajak adalah sebagai pemerataan dan stabilisasi, berikut penjelasan keduanya:
- Fungsi Pemerataan (distribusi) pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
- Fungsi Stabilisasi disini pajak berfungsi untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti : untuk mengatasi inflasi dan deflasi.
Syarat dan Sistem Pemungutan Pajak
Syarat pemungutan pajak menurut Mardiasmo (2016:4) “Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan) Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang, dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada MajelisPertimbangan Pajak.
- Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis) di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
- Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis) Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
- Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil) Sesuai fungsi budgeter, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.”
Sistem Pemungutan Pajak menurut Resmi ( 2014:11), dibagi menjadi 3 sistem yaitu:
1.Official Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan para aparatur perpajakan.
Dengan demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada aparatur perpajakan (peranan dominan ada pada aparatur perpajakan).
2.Self Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesui dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam sistem ini, inisiatif sera kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada ditangan wajib pajak.
Wajib Pajak dianggap mampu menghitung pajak, mampu memahami undang – undang perpajakan yang sedang berlaku, dan mempunyai kejujuran yang tinggi, serta meyadari akan arti pentingnya membayar pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk :
- Menghitung sendiri pajak yang terutang
- Memperhitungkan sendiri pajak yang terutang
- Membayar sendiri jumlah pajak yang terutang
- Melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang
- Mempertanggungjawabkan pajak yang teruang
Dengan demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada Wajib Pajak sendiri (peranan dominan ada pada Wajib Pajak).
3.With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang perpajakan yang berlaku.
Penunjukan pihak ketiga ini dilakukan sesuai peraturan perundang–undangan perpajakan, keputusan presiden, dan peraturan lainnya untuk memotong dan memungut pajak, menyetor, dan mempertanggungjawabkan memlalui sarana perpajakan yang tersedia.
Berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada pihak ketiga yang ditunjuk.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi.
Teori yang Mendukung tentang Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2016:5) terdapat lima teori yang mendukung pemungutan pajak yaitu:
1.Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2.Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3.Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu :
- Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang.
- Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
4.Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
5.Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara.
Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.”
Kedudukan Hukum Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., dalam Mardiasmo (2016:6) Hukum Pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut :
- Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
- Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut:
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha (Hukum Aministratif)
- Hukum Pajak
- Hukum Pidana
Dengan demikian kedudukan pajak merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil
Menurut Mardiasmo (2016:7) hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak.
Ada dua macam hukum pajak yaitu :
- Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.
- Hukum pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:
- Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
- Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak
- Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Pengelompokan/Jenis Pajak
Menurut pendapat Mardiasmo (2016:7) pajak dikelompokan menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya, berikut penjelasannya:
1.Menurut Golongannya dikelompokan menjadi:
- Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan
- Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
2.Menurut Sifatnya dikelompokan menjadi:
- Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan.
- Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3.Menurut Lembaga Pemungutnya dikelompokan menjadi:
- Pajak Pasar, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Materai.
- Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas :
- Pajak Provinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kabupaten/Kota, contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.”
Sedangkan menurut pendapat Resmi (2014:7), terdapat berbagai jenis pajak, yang dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu pengelompokan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya yaitu akan dijabarkan sebagai berikut:
1.Menurut Golongannya, Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu :
- Pajak Langsung Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh Wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan, misalnya pajak penghasilan (PPh).
- Pajak Tidak Langsung Pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.Menurut Sifatnya, Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu:
- Pajak Subjektif Pajak Subjektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya, misalnya Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak Objekif Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan , atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat tinggal, misalnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3.Menurut Lembaga Pemungutnya, Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu:
- Pajak Negara (Pajak Pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya, misalnya PPh, PPN dan PPnBM.
- Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat 1 (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten /kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing – masing, misalnya Pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Hambatan dalam Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2016:10) hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi:
1.“Perlawanan pasif Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain:
- Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
- Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat.
- Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
2.Perlawanan aktif Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain :
- Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
- Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak)
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan kita tentang pajak, jika diringkas maka pembahasan kita sudah mencakup hal-hal berikut ini:
- Pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Fungsi pajak terdiri dari empat yaitu fungsi budgetair (anggaran), fungsi mengatur (regulrend), fungsi pemerataan, dan fungsi stabilitas.
- Syarat pemungutan pajak terdiri dari syarat keadilan, syarat yuridis (UUD 1945 pasal 23 ayat 2), syarat ekonomis, syarat finansiil, dan syarat pemungutan yang sederhana.
- Sistem pemungutan pajak terdiri dari Official Assessment System, Self Assessment System dan With Holding System.
- Teori yang mendukung pemungutan pajak adalah teori asuransi, kepentingan, daya pikul, teori bakti dan teori asas daya beli.
- Pengelompokan pajak dibagi menjadi tiga yaitu menurut golongan (langsung dan tidak langsung), menurut sifat (subjektif dan objektif) dan menurut lembaga pemungutnya (nasioanal dan daerah).
- Hambatan dalam pemungutan pajak terdiri dari perlawanan pasif (kurang edukasi, sistem kontrol tidak dilaksanakan) dan perlawanan aktif (menghindari pajak).
Sumber Referensi:
[1] sinta.unud.ac.id
[4] repository.widyatama.ac.id