Meskipun koperasi kumpulan orang, namun dalam operasionalnya juga mengelola uang. Karenanya penting sekali menerapkan manajemen keuangan koperasi, agar cita-cita luhur koperasi selalu berkesinambungan.
Sumber dana koperasi dapat dilihat dari Neraca Koperasi Sisi Pasiva yang terdiri dari kewajiban dan ekuitas. Liabilitas dibagi menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. Inilah sesungguhnya yang menjadi penerapan konsep manajemen keuangan dalam koperasi.
Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota, modal investasi anggota, modal ekuitas anggota, modal sumbangan atau sumbangan, cadangan, dan sisanya dari hasil operasi yang belum dibagikan. Dari perspektif manajemen keuangan, sumber dana ini juga disebut sebagai “modal pasif”.
Dari mana saja sumber dana koperasi?
Daftar isi
a.Modal Anggota
Modal Anggota, adalah modal pemilik, dalam bentuk penyertaan modal yang terkait dengan status kepemilikan, sesuai dengan status badan hukum (CV, PT atau koperasi).
Dalam konteks koperasi, yang dimaksud dengan pemilik adalah Anggota (teori identitas ganda), jika dilihat dari posisinya sebagai pemilik, maka yang dapat dikategorikan sebagai sumber dana pihak pertama adalah simpanan pokok dan simpanan wajib.
Tabungan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil selama seseorang adalah anggota koperasi. Sifat simpanan ini adalah untuk menanggung risiko kerugian, karena tidak dapat dikembalikan selama seseorang masih menjadi anggota koperasi, sehingga simpanan pokok dan simpanan harus memiliki keabadian jangka panjang sebagai sumber dana.
Sumber dana yang berasal dari anggota-anggota ini tentu akan memberikan kompensasi bagi para penabung, dalam hal ini para anggota, dari hasil kegiatan bisnis yang dilakukan oleh koperasi. Sumber pendanaan ini dapat dikategorikan sebagai sumber dana murah.
Dilihat dari sifat pembayaran, di mana simpanan pokok dibayarkan satu kali selama keanggotaan dan simpanan wajib dibayar secara berkala dan terus menerus saat menjadi anggota, maka setidaknya koperasi harus dapat mengelola sumber pendanaan ini dengan benar dalam hal pengumpulannya. .
Jika setiap anggota dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar, dapat dipastikan bahwa koperasi secara berkala dan terus menerus akan selalu menerima sumber tambahan dana pihak pertama secara berkala. Masalah yang sering muncul adalah tingkat partisipasi anggota untuk melakukan partisipasi dalam akumulasi modal tidak cukup baik, terutama di koperasi non-fungsional, di mana anggota belum dapat terus melakukan pembayaran dengan benar.
Ini disebabkan oleh:
- Efektivitas sistem dan prosedur yang ditetapkan, atau bahkan sistem dan prosedur belum maksimal;
- Tidak ada integrasi bisnis koperasi dengan bisnis anggota, sehingga frekuensi kehadiran anggota untuk koperasi sangat rendah;
- Kurangnya pengumpulan sumber daya pada koperasi;
- Tidak ada pertumbuhan dalam jumlah anggota.
b.Modal Penyertaan Anggota
Modal Ekuivalen Anggota, adalah jumlah kelebihan setoran pokok atau simpanan wajib (modal anggota) anggota, di atas simpanan pokok atau simpanan wajib yang diatur dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi. Misalnya, simpanan pokok adalah Rp. 25.000, dan berdasarkan keputusan rapat anggota, anggota baru harus menyetor Rp. 50.000, – nama tabungan anggota baru adalah Rp. 25.000, sedangkan selisihnya lebih dari Rp. 25.000 diakui sebagai modal ekuitas anggota.
Perbedaan besarnya simpanan pokok atau simpanan wajib akan sangat dimungkinkan karena pergerakan waktu yang berakibat pada penurunan nilai mata uang, walaupun masih tidak mempengaruhi hak anggota baik dari segi suara, penyampaian pendapat dan layanan yang diberikan oleh koperasi.
Dalam hal manajemen keuangan koperasi, munculnya pemerataan anggota dalam kelompok ekuitas mencerminkan adanya kebijakan baru mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib untuk anggota dan anggota baru yang masuk setelah kebijakan. Karena termasuk dalam kelompok ekuitas yang mencerminkan kepemilikan penyimpanan koperasi, sumber dana ini dapat dikategorikan sebagai dana murah yang cukup potensial.
Sumber modal ini dapat dieksplorasi jika masyarakat merasa ada kepentingan ekonomi yang dapat dipenuhi oleh koperasi dan lebih baik dibandingkan dengan lembaga bisnis lainnya. Ini juga memberikan indikasi apakah koperasi telah ditanggapi oleh masyarakat atau tidak. Atau apakah koperasi itu keanggotaan tertutup, sehingga kehilangan misi pemberdayaan ekonomi rakyatnya. Dengan melakukan analisis komparatif seperti ini dan mengamati data kualitatif, mereka dapat dijawab.
c.Modal Partisipasi
Modal partisipasi adalah modal pihak lain (swasta, pemerintah atau anggota) yang disimpan oleh koperasi sebagai peserta yang relevan dalam mendanai bisnis di koperasi. Investor tidak diizinkan untuk mempengaruhi keputusan yang diambil oleh koperasi, kecuali yang terkait dengan perjanjian bisnis yang mereka danai.
Adanya investasi ekuitas pada koperasi juga dapat menunjukkan bahwa koperasi telah mampu menunjukkan kinerja yang baik pada periode sebelumnya. Sehingga sektor swasta, pemerintah dan anggota percaya untuk dapat menginvestasikan sejumlah dana dalam koperasi.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh koperasi dalam menarik sumber modal ini adalah adanya peluang bisnis yang baik dan menguntungkan dalam memenuhi kebutuhan anggota, sehingga perlu melakukan “analisis kelayakan bisnis” dari peluang-peluang ini sebelumnya. Selain itu, pengikatan perjanjian harus dilakukan secara formal dengan kekuatan hukum yang memadai.
d.Cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari sisa hasil operasi yang tidak didistribusikan atau disisihkan sebagai investasi modal. Cadangan hanya akan berkurang jika digunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi.
Ukuran penyisihan untuk pendapatan residual dari operasi untuk cadangan, tergantung pada ukuran persentase penyisihan yang dialokasikan oleh koperasi dan jumlah perolehan hasil operasi.
Dengan rumusan ini, dua pilihan penting perlu dipertimbangkan dengan hati-hati oleh manajemen koperasi, yaitu meningkatkan partisipasi anggota dalam layanan yang diberikan oleh koperasi dan efisiensi bisnis koperasi sendiri.
Partisipasi anggota dalam layanan yang diberikan oleh koperasi diarahkan melalui peningkatan omset bisnis, bukan melalui peningkatan margin atau biaya layanan yang berdampak pada harga barang dan jasa koperasi yang tidak kompetitif.
Efisiensi bisnis koperasi diarahkan melalui pemanfaatan posisi tawar koperasi yang kuat, karena kebutuhan ekonomi anggota yang dilayani memenuhi persyaratan skala ekonomi, sehingga mereka dapat memperoleh sumber barang atau jasa dengan harga lebih murah.
e.SHU yang Belum Dibagi
Hasil Operasi yang tersisa yang belum dibagikan adalah sisa hasil operasi (SHU) tahun berjalan yang belum disetujui oleh anggota untuk dibagikan. Ketika SHU telah dibagi, itu akan dialokasikan untuk cadangan, dana pendidikan, dana manajemen, karyawan, pengawas, dana sosial dan sebagainya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar anggaran rumah tangga, atau keputusan rapat anggota masing-masing koperasi.
Demikianlah ulasan singkat yang kami sajikan tentang manajemen keuangan koperasi, yang terdiri dari 5 aspek yaitu modal anggota, penyertaan, partisipasi, cadangan dan shu yang belum dibagi. Mudah-mudahan info ini bermanfaat untuk menambah wawasan Anda.