Mengenal Lebih Dekat Manajemen Keuangan Syariah

Halo berjumpa kembali dengan saya pada kesempatan ini. Kali ini kita akan melanjutkan pembahasan tentang manajemen keuangan atau lebih tepatnya yang berbasis syariah. Dikutip dari finansialku.com, secara garis besar manajemen keuangan syariah dapat kita artikan sebagai manajemen keuangan yang dikaitkan dengan acara menciptakan dan menjaga nilai ekonomi dan kesejahteraan, konsekuensinya, serta semua pengambilan keputusan harus difokuskan pada penciptaan kesejahteraan yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.

Namun kita juga perlu melihat definisi secara ilmiah, agar pemahaman kita jadi berimbang, oke.

Daftar isi

Pengertian Manajemen Keuangan Syariah

Seperti yang kita ketahui, manajemen berasal dari bahasa Perancis, yang berarti seni mengatur dan mengimplementasikan. Manajemen juga didefiniskan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian dan pengendalian sumber daya untuk mencapai tujuan (goal) secara efektif dan efisien.

Sedangkan secara luas, manajemen berarti proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian dan pengendalian sumber daya untuk mencapai tujuan atau sasaran secara efektif dan efisien.

Jadi manajemen keuangan berbasis syariah adalah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kepatuhannya pada prinsip-prinsip Syariah dalam Islam.

Ruang Lingkup

Ada beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang manajemen keuangan berbasis Syariah. Yang pertama adalah aktivitas mendapatkan dana. Itu berarti bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam upaya mendapatkan aset harus memperhatikan metode yang sesuai dengan Syariah seperti mudharabah, musyarokah, murabahah, salam, istishna, ijarah dan lain-lain.

Yang kedua adalah akuisisi kegiatan. Poin ini berarti bahwa dalam hal ingin menginvestasikan uang, seseorang juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perantara seperti bank syariah dan bank syariah. reksa dana. (Surat al-Baqarah: 275)

Berikutnya adalah tentang kegiatan penggunaan dana. Penjelasannya adalah bahwa aset yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang seperti membeli barang-barang konsumsi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan seperti infaq, waqaf, sadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diperlukan seperti zakat. (Surah Al-Dhariyat: 19 dan Surah Al-Baqarah: 254)

Sejarah dan Latar Belakang

Berikutnya adalah kisah di balik munculnya manajemen keuangan Syariah yang kita, sebagai Muslim, perlu ketahui bersama. Jadi, sebenarnya, pada masa Nabi Muhammad, manajemen keuangan sudah ada.

Dialah juga yang pertama kali memperkenalkan konsep baru ini kepada rakyatnya dan juga kepada para kepala negara dari berbagai negara. Semua akumulasi kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara.

Sumber-sumber APBN terdiri dari kharaj, zakat, khumus, jizyah, dan lainnya seperti kaffarah dan warisan. Konon, tempat untuk mengumpulkan dana disebut bait al mal yang pada zaman Nabi berada di Masjid Nabawi.

Sangat sedikit pendapatan negara yang disimpan di lembaga ini untuk waktu yang singkat untuk dibagikan kepada masyarakat luas. Dana tersebut dialokasikan untuk penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan.

Tetapi keseluruhan pendapatan negara tidak dicatat dengan sempurna karena beberapa alasan seperti sedikitnya jumlah orang yang membaca, menulis, dan mengenali aritmatika sederhana. Sehingga bahkan pada zaman Nabi sudah ada cara pengelolaan keuangan Syariah.

Bagaimana gambaran kondisi ekonomi syariah saat ini?

Saat ini, dapat dikatakan bahwa kondisi ekonomi Islam saat ini tidak dapat mendominasi karena ada lebih banyak bank non-Syariah dibandingkan dengan Syariah. Tentu saja agak sulit untuk dapat memimpin jika kita bertindak sebagai minoritas.

Padahal, dalam praktiknya, manajemen keuangan berbasis syariah di Indonesia agak sulit dikendalikan jika dalam jumlah besar. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dari masyarakat luas tentang prinsip-prinsip manajemen / manajemen keuangan syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *